Home Jabar Polresta Bandung Kembali Amankan Travel Gelap dan Kendaraan Umum yang Kedapatan Melakukan Mudik Lebaran

Polresta Bandung Kembali Amankan Travel Gelap dan Kendaraan Umum yang Kedapatan Melakukan Mudik Lebaran

by Admin

Kab. Bandung, sebelas12.com – Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar kembali mengamankan beberapa kendaraan yang hendak akan mudik lebaran Tahun 2021.

“Dari beberapa kendaraan yang diamankan rata-rata berasal dari plat luar Kota Bandung,” kata Kapolsek Cileunyi, Kompol Wahyo, saat usai melakukan pemeriksaan.

Mobil tersebut diamankan di Mapolsek Cileunyi Polresta Bandung, lantaran tidak bisa menunjukkan hasil swab antigen dan juga hasil rapid test sebagai tolok ukur mengetahui apakah positif atau tidaknya Covid-19.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan bahwa larangan mudik ini sesuai dengan instruksi dari Pemerintah yang tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya pengendalian Covid-19 selama Ramadhan.

“Untut pengetatan, aturan ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei),” ucap Kabid Humas.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu; harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Disamping itu bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

“Kami akan menindak secara tegas namun tetap humanis kepada masyarakat yang kedapatan akan mudik, juga memberikan edukasi dan sosialisasi larangan mudik dalam situasi Pandemi saat ini guna mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19,” katanya.

Jadi, lanjutnya, guna menekan angka penyebaran Covid-19, pihaknya hari ini secara tegas akan menindak siapa saja yang memaksa untuk melakukan mudik sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hal ini untuk kebaikan kita bersama memutus penularan Covid-19 kepada sanak keluarga di kampung halaman,” pungkasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment