Kab. Bandung, sebelas12.com – Polsek Ciwidey Polresta Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di wilayah Ciwidey Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (30/4/2021).
“Saat itu anggota Polsek Ciwidey Polresta Bandung sedang patroli, saat menghentikan salah satu mobil minibus, ternyata didalamnya ada 7 box bibit lobster,” ungkap Indra saat menggelar konferensi pers di Kantor Karantina Perikanan Kota Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menginformasikan dalam kendaraan tersebut didapati ada 46 ribu lebih ekor benih lobster. Saat berkoordinasi dengan Badan Karantina Perikanan, jika ditotalkan Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2M.
Bibit lobster yang dibawa dari Pelabuhanratu, Sukabumi Jawa Barat tersebut, rencananya akan dijual kepada seseorang di wilayah Gerbang Tol Soroja, namun Polisi berhasil menggagalkan.
“Pengakuan dari tersangka, bibit lobster ini dibawa dari Pelabuhanratu dan akan di jual kepada seseorang di Gerbang Tol Soroj. Kami masih dalami kasus ini dan bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, tersangka HR dan MHT dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU RI no. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Kedua tersangka terancam 8 tahun penjara atau denda Rp. 1.5M. (*Red)