Home Jabar Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Shabu-Shabu

Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Shabu-Shabu

by Admin

Tasikmalaya, sebelas12.com – Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, di TKP Jalan Ahmad Yani Kel. Sukamanah Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya, dengan identitas tersangka MF Alias P Bin AS, Tsm 19 Desember 1990, Laki laki, Wiraswasta, Alamat Perum Tamansari Indah Jl. Plamaboyan 2 Kel. Karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 40 paket plastik klip kecil berisikan shabu-shabu, 1 paket plastik klip sedang berisikan shabu-shabu, 1 paket plastik klip besar berisikan shabu-shabu, 1 paket plastik klip berisikan shabu-shabu dibungkus lakban hitam, 1 paket plastik klip berisikan shabu-shabu dibungkus lakban merah, 1 paket plastik bening berisikan sabu sabu dibungkus double tip warna coklat, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone warna hitam Merk Oppo, 1 buah buku sampul merah berisikan catatan transaksi shabu-shabu, 1 bungkus plastik bening berisikan sedotan plastik, 1 bungkus plastik bening berisikan plastik klip, 1 buah double tip warna coklat, 1 buah double tip warna hijau, 1 buah tas selempang warna hijau, 1 buah tas wanita warna hitam dan 1 buah alat hisap atau bong.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa pada Senin 8 Juni 2020, sekira Jam 14:30 Wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan setibanya di lokasi, berhasil ditangkap atau diamankan sepasang suami istri yang bernama MF alias P Bin AS dan KR binti CY, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari tas selempang pria warna hijau ditemukan barang bukti shabu-shabu dengan brutto sekitar 70 gram yang didapat dari saudara haji yang beralamat di Bandung dan untuk saudara Haji sampai saat ini masih dalam pencarian orang (DPO), kemudian dari hasil pemeriksaan, memang benar shabu-shabu tersebut diakui sebagai milik tersangka MF alias P bin AS dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan selanjutnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 112 ayat ( 2 ) jo 114 ayat ( 2 ) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

Related Posts

Leave a Comment