Home Jabar Polres Majalengka Bersama 3 Pilar, Jaring 15 Orang Pelanggar Prokes

Polres Majalengka Bersama 3 Pilar, Jaring 15 Orang Pelanggar Prokes

by Admin

Majalengka, sebelas12.com – Polri, TNI serta Satpol PP di Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka melaksanaan kegiatan Operasi (Ops) Yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan (prokes) di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar, Kamis (21/1/2021).

Dipimpin Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto beserta gabungan 3 pilar Kabupaten Majalengka, kegiatan tersebut dilakukan di jalan raya tepatnya depan pasar tradisional Kadipaten Kabupaten Majalengka.

Warga masyarakat yang seharusnya membatasi kegiatan di luar rumah pada saat diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) masih ada warga masyarakat yang melanggar prokes dengan tidak memakai masker, sehingga pihak Polres Majalengka Polda Jabar bersama 3 pilar dengan cara humanis menegur dan memberikan hukuman push up serta memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto mengatakan, bahwa pada kesempatan itu pihaknya menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 15 orang.

“Selain menindak para pelanggar, pihaknya juga membagikan masker serta memberikan penyuluhan agar tidak mengulangi lagi kesalahannya dan warga benar-benar disiplin menerapkan prokes, agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.Ik, M.Si, menginformasikan bahwa Polres Majalengka bersama 3 pilar akan terus melaksanakan Ops Yustisi gabungan secara berkala pada saat diberlakukannya program PPKM untuk meminimalisir penderita Covid-19 dan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 3M. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment