Home Hukrim Polres Karawang Ungkap Kasus Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Polres Karawang Ungkap Kasus Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

by Admin

Karawang, sebelas12.com – Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 1 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.300 gram dan 2000 butir pil ekstasi, 3 buah timbangan dan 4 buah handphone.

Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan Malaysia di wilayah Karawang, Jumat (27/11/2020) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang polda Jabar, AKBP Rama Samtama Putra, didampingi Waka Polres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, dan Kasat Narkoba AKP Adjie Setiaji, Kasubag Humas Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab dan Kasi Propam Ipda Aan Juanda.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah di lingkungan tempat tinggalnya yang dijadikan sarang peredaran narkotika, kemudian Tim Unit II Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, melalui Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, didampingi Kasat Narkoba memberikan arahan terkait narkoba tersebut dikarenakan menurut informasi pelaku merupakan jaringan besar, sehingga Wakapolres Karawang turut mendampingi dalam pelaksanaan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.

Sementara dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, menerangkan pelaku berhasil ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat, setelah melakukan penyelidikan dengan sigap, tim langsung melakukan penangkapan kepada tersangka An. A alias ado pada Senin pukul 02.00 wib, setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal II bahwa barang yang ada pada A didapat dari Sdr. D alias galing selanjutnya dilakukan pengembangan kewilayah Desa Karya mukti Lemah abang kemudian pukul 04.00 Wib Sdr. D alias Galing berhasil dibekuk untuk selanjutnya terkait dengan Sdr. Eka yang memiliki barang tersebut dan ternyata Sdr Eka mendapati barang tersebut dari Sdr. Karsa.

Tim terus melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka baru yang masih terkait oleh jaringan pelaku sebelumnya, hingga akhirnya tertangkap tersangka Cepot yang merupakan target Operasi Antik Lodaya 2020 kemudian Tim melakukan penggeledahan dan didapati narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1.300 gram dan pil ekstasi warna merah muda (pink) dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Cepot mengakui barang tersebut didapat dari Bogor, narkotika ini merupakan jaringan dari Malaysia.

“Sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengeder tersebut dalam melakukan aksinya,” ujar AKBP Rama Samtama Putra.

Para tersangka yang berjumlah 6 orang tersebut saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman  minimal 8 tahun atau seumur hidup/hukuman mati sesuai pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment