Indramayu, sebelas12.com – Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (prokes) dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar, Senin (25/1/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.Ik, M.Si, mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi tersebut melibatkan personil POLRI, TNI dan POL PP serta gugus tugas Covid-19.
Ops Yustisi dilaksanakan untuk menghimbau masyarakat agar menjalankan prokes dengan 3M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh serta Indonesia bekerja.
Pada Ops Yustisi dilakukan pula pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus (Covid-19) serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap perhatikan dan mematuhi prokes di saat AKB.
Disamping itu, mensosialisasikan surat edaran Nomor : 017/ST.Covid-IM/I/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid- 19 di Kab. Indramayu . Menutup Tempat Hiburan (Kafe/Karaoke/Warem).
“Pada Ops Yustisi dilakukan pembubaran terhadap pengunjung dan menegur bagi mereka yang tidak memakai masker serta mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah. (*Red)