Cimahi, sebelas12.com – Satuan (Sat) Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis, Jumat (23/10/2020).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Cimahi, didampingi KBO Sat Res Narkoba dan Para Kanit Sat Res Narkoba dan Kasubag Humas Polres Cimahi.
“Tersangka DH (28 tahun) diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cimahi, dengan barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya tembakau sintetis dengan berat Bruto 250 gram, dengan rincian 98 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 28 bungkus lakban coklat yang membungkus kertas di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 25 buah ziplock warna merah berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 handphone warna putih beserta simcard IM3,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. (*Red)