Home Hukrim Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi yang Diedarkan Via Medsos

Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi yang Diedarkan Via Medsos

by Admin

Cimahi, sebelas12.com – Jajaran Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan pil aborsi yang diedarkan melalui media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.Ik, mengungkapkan, dua perempuan yang menjadi penjual obat haram ini LY (31 tahun) dan SA, (26 tahun) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka diketahui mengedarkan obat daftar G atau bersifat keras itu di wilayah Bandung Raya. Karena dijual via medsos, para tersangka juga pernah melakukan transaksi dengan konsumen yang berasal dari Jakarta, Bogor dan Karawang,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, akan dilakukan pengembangan sampai terungkap lebih banyak lagi pelaku-pelaku kasus serupa, demi menyelamatkan kaum perempuan.

“Para tersangka sudah menjual pil aborsi itu terhadap kurang lebih 300 konsumen, dan menurut pengakuan para tersangka, tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal telah dilakukan sejak 2017,” ujarnya.

Aksi para tersangka akhirnya dapat diungkap, setelah jajaran Polres Cimahi Polda Jabar menerima sejumlah laporan penemuan janin bayi yang diduga merupakan korban aborsi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 17 butir tablet penggugur kandungan, 18 pembersih setelah janin keluar, 18 penahan rasa nyeri, 2 buah HP, 1buah ATM, bukti TRF ke rekening Mandiri, uang cash 1,2 juta, 3 pack plastik klip obat biru, bukti pengiriman JNE, alat kontrasepsi, postingan iklan dI FB, 1 pak amplop putih kecil dan 1 unit mobil toyota Calya warna hitam D 1688 VBK.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dikenakan Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol. Erdi. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment