Home Hukrim Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor yang Beroperasi di Wilkum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung

Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor yang Beroperasi di Wilkum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung

by Admin

Cimahi, sebelas12.com – Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Indra Setiawan, S.Ik, M.Hum, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang beroperasi di wilayah hukum (wilkum) Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung.

Konferensi pers berlangsung di Gedung Pengabdian Mako Polres Cimahi Polda Jabar, Kamis (21/1/2021).

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Kota Bandung, yaitu di Perumahan Setraduta sebanyak 5 TKP, Pasar Sarijadi sebanyak 1 TKP, Sarijadi sebanyak 11 TKP, Pasteur sebanyak 2 TKP, Geger Kalong sebanyak 3 TKP, Pasteur 1 sebanyak TKP, Sukajadi sebanyak 1 TKP, Wilayah Kab Bogor sebanyak 2 TKP dengan total keseluruhan TKP pencurian sebanyak 32 tempat.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yaitu Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) Tahun dan Pasal 480 KUH Pidana, dengan hukuman penjara selama 4 (empat) Tahun.

Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya
2 orang pelaku pemetik yaitu YA (34 tahun) dan TN (40 tahun) serta 5  orang pelaku sebagai penggambar / pemantau situasi, dan joki (pengantar barang curian) diantaranya SUR (27 tahun), AH (36 tahun), Y M (26 tahun), ED, FIR (31 tahun), 4 orang penadah hasil curian CS (49 tahun), KAM (Umur 29 tahun), US (36 tahun), dan Ar (40 tahun).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.Ik, M.Si, menginformasikan bahwa petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan R4 merk Avanza (sarana yang digunakan oleh para pelaku), dan 19  unit sepeda motor roda dua dengan berbagai jenis dan merk.

Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan menjelaskan, selain barang bukti berupa kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 ada pula barang bukti alat kejahatan yang digunakan oleh para pelaku diantaranya 1 buah kunci Astag, 1 Buah gagang Astag, 13 buah mata Astag, 1 buah mata gerinda, 4 buah kunci kontak kendaraan R2 palsu, 1 buah tas selendang earna hijau hitam merk Thrasher, 1 buah dompet kecil untuk menyimpan mata Astag, 2 buah korek gas berbentuk Pistol.

“Barang bukti ini yang biasanya dibawa oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya,” pungkas Kapolres. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment