Cimahi, sebelas12.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Kamis (21/5/2020).
Tindakan penipuan tersebut, dengan modus operandi yaitu kelompok pelaku terdiri dari 3 orang mengincar korban saat akan masuk ke bank, kemudian saat korban keluar dari bank, pelaku AB berpura-pura menanyakan alamat sebuah pesantren untuk menyumbang.
Kemudian pelaku NE lewat dan mengaku mengetahui alamat pesantren tersebut dan mengajak korban serta pelaku AB untuk ikut bersama di dalam mobilnya yang sudah dikemudikan oleh pelaku DE.
Kemudian di dalam mobil pelaku AB mengaku berasal dari Singapura dan ingin menukar uang dolar menjadi rupiah, kemudian pelaku NE berpura-pura tertarik dan berpura-pura menukarkan dolar tersebut di bank yang membuat korban tetarik untuk juga menukarkan uang rupiah miliknya karena akan menguntungkan.
Selanjutnya setelah berhasil mendapatkan seluruh uang tunai senilai Rp.120.000.000,- dan perhiasan korban senilai Rp. 8.000.000,- korban ditinggalkan oleh kelompok pelaku di minimarket saat mampir untuk membeli makanan dan minuman.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan kejahatan dengan modus operandi yang sama dilakukan sebanyak 11 (sebelas) kali di berbagai wilayah di Jawa Barat.
Tempat kejadian perkara terjadi di Bank BRI Unit Ciburuy Padalarang Kab. Bandung Barat. (TKP awal) dan Bank BRI Cabang Cimahi (TKP akhir), dengan pelapor Unus, alamat di Kp. Bojong Haleuang RT 04/02 Desa Bojong Haleuang Kec. Saguling Kab. Bandung Barat, dan korban adalah Unus dan Ilah, serta saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut yaitu Pian Efendi Solihin, Robi Kurniawan, dan Erik Anto Siregar.
Identitas Tersangka AB lahir di Cianjur tanggal 21 April 1972, pekerjaan wiraswasta, kewerganegaraan Indonesia, agama Islam, jenis kelamin laki-laki. Alamat Jl. KH. Saleh Perum Pandanjaya Residence Blok AA 27 RT.06/01 Desa Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan Tsk. NE lahir di Cianjur tanggal 10 Mei 1980, pekerjaan ibu rumah tangga, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, jenis kelamin perempuan. Alamat Kp. Nagrak RT 02/10 Desa Nagrak kec Cianjur Kabupaten Cianjur.
Serta DE lahir di Cianjur tanggal 8 Agustus 1980, pekerjaan swasta, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, jenis kelamin laki-laki. Alamat Kp. Garogol RT 03/03 Desa Cibulakan Kec. Cugenang Kab. Cianjur.
Barang bukti sementara yaitu KTP atas nama Ilah, kartu Identitas Sehat atas nama Ilah (korban), Kartu Identitas Sehat atas nama Unus (korban), Kartu Askes atas nama Ilah, Kartu Pasien RS Dustira atas nama Unus, 1 (satu) unit Kendaraan R4 Merk Suzuki Ertiga warna abu metalic Nopol F 1681 TS (BB sarana), 1 (satu) unit Kendaraan R4 Merk Toyota Avanza warna putih Nopol F 1475 Wr (BB Hasil kejahatan), 1 (satu) buah kerudung warna merah, 1 (satu) buah kaos perempuan lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah kaos oblong perempuan bertuliskan MOHOSINO, 1 (satu) buah celana jeans warna biru muda, 1 (satu) stel baju tidur perempuan warna hijau tua, dan 1 (satu) buah dompet perempuan warna hijau.
Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan bahwa selama 2 bulan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam yang mengaku warga negara Singapura di wilayah Jawa Barat.
Kemudian dari hasil penelusuran juga penyelidikan, akhirnya tim Resmob berhasil mengamankan tersangka NE dan kendaraan yang diduga dipakai saat kejadian, kemudian langsung dilakukan introgasi terhadap NE dimana ia mengakui perbuatan yang dilakukan saat kejadian beserta 2 (orang) rekan lainnya.
Kemudian team melakukan pengembangan dimana berhasil mengamankan diduga seorang pelaku sebagai supir atas nama tersangka DE saat kejadian, tepat di belakang rumah NE. Kemudian team kembali berhasil mengamankan 1 (orang) pelaku lainnya yang bernama tersangka AB di rumahnya di daerah Karang Tengah Kab. Cianjur.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, atas pengembangan yang dilakukan ditemukan TKP lainnya atas perbuatan tersangka dengan modus operandi yang sama yaitu di wilayah Cimahi berjumlah 6 TKP, Wilayah Sumedang 1 TKP, wilayah Garut 2 TKP, wilayah Tasikmalaya 1 TKP, dan wilayah Kabupaten Bandung 1 TKP.
Dengan rincian TKP BRI Cimahi, kerugian 128 juta, TKP Cisarua (depan Rumah Sakit Jiwa) kerugian uang 1 juta dan 4 gram emas, TKP Leuwigajah (depan BRI Leuwigajah) kerugian uang 2 juta, TKP Cisarua (depan Bri unit Cisarua) diambil uang 1 juta, TKP Dustira Cimahi (depan Pura Sriwijaya) diambil uang 1.7 juta, TKP Pasar Cipatat uang 3 juta, TKP Sumedang, uang yang diambil 4,5 juta, Sukabumi uang yang diambil 40 juta, Tasikmalaya barang yang diambil uang 1 juta, Garut Limbangan barang yang diambil emas palsu dan emas 7 gram dan di TKP Garut Pameumpeuk uang yang diambil 1 juta.
“Total keseluruhan pelaku telah melakukan kejahatan dengan modus operandi yang sama sebanyak 11 (sebelas kali) TKP di berbagai wilayah di Polda Jawa Barat. Dan saat ini ketiga pelaku dibawa ke Polres Cimahi untuk diproses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” terang Kabid Humas Polda Jabar. (*Red)