Home Hukrim Polres Cianjur Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Cianjur Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

by Admin

Cianjur, sebelas12.com – Kapolres Cianjur Polda Jabar, AKBP Mochamad Rifai, memimpin pelaksanaan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, di depan Gedung Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar, Kamis (15/10/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jupri, Kasat Binmas Polres Cianjur AKP Munawir, KBO Sat Narkoba Polres Cianjur, para Kanit Sat Narkoba Polres Cianjur.

Diinformasikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, tersangka penyalahguna narkotika tersebut, yaitu JA ALS JO BIN AR, yang merupakan karyawan pabrik PT. P Y dan sebagai pengurus PUK SPTSK SPSI dan penggerak massa karyawan di pabrik PT. P Y.

Dari tersangka didapat narkotika golongan 1 seberat 25,83 gram ganja. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ada dua orang tersangka, yaitu AL BIN SO dimana dari tersangka kedapatan membawa psikotoprika Golongan IV jenis Riklona berisikan 600 butir. Barang bukti tersebut diduga untuk dijual ke para pendemo yang ada di Cianjur. Tersangka ini dikenakan Pasal 62 UU Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujarnya.

Selain itu tersangka IR BIN (ALM) TA, dimana tersangka menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 117,08 gram. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Republika Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment