Bogor, sebelas12.com – Polres Bogor Polda Jabar bersama Polsek Ciampea menangkap pelaku penodongan senjata airsoft gun terhadap seorang kurir barang di Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Senin (3/5/2021).
Kejadian bermula pada saat korban Yoga Andrian selaku kurir Ninja Express mengantar sebuah pesanan paket sandal dengan metode Cash On Delivery yang ditunjukan ke alamat Kampung Cikareo, Desa Gunungmulya Kecamatan Tenjolaya yang merupakan rumah dari saudara G (pelaku penodongan).
Namun sesampainya barang tersebut ke alamat tujuan, dimana G selaku pemesan dan penerima paket, merasa pesanan tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia pesan sehingga tidak mau membayar.
Yoga Andrian selaku kurir pengirim paket tersebut pun memberikan penjelasan kepada G, jika barang tersebut tidak sesuai dengan pesanannya, untuk tidak membuka paket tersebut karena barang yang sudah dibuka tidak bisa dikembalikan.
Namun G tetap membuka isi paket tersebut dan merasa tidak memesan barang yang diinginkan, barang yang diinginkan sandal warna hitam namun dikirim warna coklat. Dimana pesanan sandal tersebut pun sudah 3 kali dipesan oleh G namun sandal yang dikirim tetap tidak sesuai dikarenakan tersangka G tidak memilih opsi pesanan yang tersedia di online shop tersebut.
Terjadi adu argumen antara G dengan kurir barang tersebut, sehingga seketika G pun mengambil sebuah senjata air softgun dan langsung melakukan penodongan kepada pengantar paket tersebut.
Polsek Ciampea yang menerima laporan atas kejadian penodongan tersebut pun bersama Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus penodong senjata airsoft gun yang videonya sempat viral.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menginformasikan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan berhasil diamankan terhadap pelaku penodongan yaitu G, berikut barang bukti senjata air softgun jenis Cold Defender Series 90 yang di gunakan pelaku untuk menodong.
“Dimana dari pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar tersebut ditemukan kembali satu pucuk air softgun lainnya yang berjenis Glock 19 dan 11 Gotri Timah serta Hp Samsung galaxy A11,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka G, bahwa air sofgun yang ia miliki tersebut dibelinya secara online, dimana dari kepemilikan senjata airsoft gun tersebut pun tersangka G ini tidak memiliki surat- surat izin kepemilikan.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka G akan kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 1 tahun penjara dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*Red)