Majalengka, sebelas12.com – Guna mencegah angka penularan Covid-19, Personel Polwan Bhabinkamtibmas Polsek Panyingkiran Polres Majalengka Polda Jabar, Briptu Vera Atikah melakukan langkah antisipasi dengan melaksanakan imbauan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 kepada warga desa binaanya, Selasa, 18 Januari 2022.
Adapun imbauan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas, yaitu warga wajib memakai masker, wajib menjaga jarak, menjauhi kerumunan, rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, serta menerapkan etika batuk dan bersin ditempat umum.
Briptu Vera Atikah menerangkan, bahwa selain menyampaikan imbauan kepada warga, dirinya juga melakukan teguran kepada warga yang ditemukan tidak memakai masker.
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi menambahkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mengedukasi warga agar dapat timbul kesadaran dalam mematuhi prokes tentang pencegahan Covid-19. Selain itu, terus melakukan imbauan dengan mendatangi pasar-pasar serta tempat lainnya yang ramai di wilayah Kecamatan Panyingkiran.
“Kami bersama anggota, terus melakukan imbauan dan edukasi kepada warga terkait prokes pencegahan Covid-19 dengan mendatangi pasar ataupun tempat umum lainnya diwilayah Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka,” pungkasnya. (*Red)