Home Hukrim Polisi Ungkap Kasus TPPO Berkedok Yayasan di Bogor

Polisi Ungkap Kasus TPPO Berkedok Yayasan di Bogor

by Admin
Polisi Ungkap Kasus TPPO Berkedok Yayasan di Bogor

Bogor, sebelas12.com – Pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diungkap Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, yang mana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa TPPO merupakan bentuk kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian besar dari kita semua.

“Untuk itu upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang oleh Pihak Kepolisian akan dilakukan secara masif, terkoordinasi serta lebih efektif,” kata Ibrahim Tompo.

Sementara Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP Dr. Iman Imanuddin, dalam konferensi persnya yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor Polda Jabar pada Rabu (28/9/2022), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar terkait adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial SH berhasil diamankan. Dalam melakukan aksinya pelaku ini bermodus dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Yang kemudian ibu-ibu hamil ini ditawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah proses persalinan, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut. Namun proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp15 juta dari setiap satu orang anak yang diadopsi.

“Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan mereka tersebut dan saat ini kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya,” terang Kapolres.

“Sementara itu satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, pelaku SH sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya,” tandasnya.

Kepada tersangka dipersangkakan dengan Pasal 83 junto pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan Anak, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal Rp3 milyar. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment