Kuningan, sebelas12.com – Kapolres Kuningan Polda Jabar, AKBP Dhany Aryanda, mengatakan pada hari Kamis 12 Januari 2023, bertempat di dalam ruko Djoeragan Molen beralamat di Jalan Pramuka No.10 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, telah diamankan seorang laki-laki berinisial DKN.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengimbau untuk tidak menyalahgunakan pemakaian zat psikotropika karena dapat memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis.
“Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian, jika sudah mencapai level parah,” ungkap Ibrahim Tompo.
Tersangka berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 strip obat psikotropika yang diduga jenis Alprazolam 1 mg berisi 10 butir yang ditemukan di dalam kardus paketan JNE yang berada digenggaman tangan sebelah kanan DKN.
“Kemudian DKN mengakui bahwa barang bukti obat psikotropika yang diduga jenis Alprazloma 1 mg tesebut adalah miliknya,” ujar AKBP Dhany Aryanda.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan obat psikotropika yang diduga jenis Alprazolam 1 mg tersebut, didapat dengan cara membeli dari Shopee bernama “Klining Miauw” beralamat di Bandung (alamat tidak jelas).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kuningan Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*Red)