Home Hukrim Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Karawang

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Karawang

by Admin
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Karawang

Karawang, sebelas12.com – Gerak cepat Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi, dibuktikan dengan diamankannya para pelaku.

Hal tersebut didasarkan pada informasi adanya gerak gerik mencurigakan dari sebuah rumah yang dulunya merupakan bekas sebuah bengkel yang menjadi tempat praktik penyuntikan gas bersubsidi di Babakan Cedong Desa Parungsari Kecamatan Teluk Jambe Barat.

“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Tim kita berhasil mengamankan dua orang pelaku sedang menjalankan praktik penyuntikan gas bersubsidi dengan modus menyuntikan isi gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram dan 5,5 kilogram,” ungkap Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers dihadapan wartawan di Desa Parungsari, Telukjambe Barat, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomi dan Kasi Humas Polres Karawang, Iptu Herawati, Senin, 24 Juli 2023.

Ia mengungkapkan bahwa praktik penyuntikan tabung gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun.

Hingga ribuan tabung gas 3 kilogram telah dibeli oleh para pelaku untuk kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi.

“Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.

Ditambahkan pula bahwa dalam sehari para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang nantinya dijual di pasaran.

“Ada 2 pelaku yang berhasil kita amankan, tersangka pertama berinisial EA, seorang warga Subang (26) dan tersangka kedua berinisial SKDH (38), yang diduga sebagai pelaku langsung dalam melakukan penyuntikan gas bersubsidi,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya tabung gas subsidi 3 kilogram sebanyak 90 tabung, kemudian tabung gas 5,5 kilogram ada 6 tabung, dan yang 12 kilogram ada 25 tabung, pipa besi, timbangan digital, dan dua unit mobil pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal.

Kapolres menegaskan, bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa penyalahgunaan gas bersubsidi adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara, sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment