Cianjur, sebelas12.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I K. mengungkapkan bahwa Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap satu orang pelaku spesialis pencurian di minimarket di 6 TKP yang berebeda berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan dari tersangka.
Kapolres Cianjur Polda Jabar, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial A berumur 37 tahun yang beralamat di Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, namun ada 2 tersangka lain yang masih DPO.
“Untuk modus operandi, para pelaku ini sebelumnya sudah menggambar atau mengintai minimarket yang tidak dijaga oleh karyawan, tidak buka 24 jam kemudian digambarkan juga situasi doi sekitarnya seperti apa termasuk juga bagaimana cara masuk ke minimarketnya nanti, bahkan selain juga membobol teralis toko ada juga yang membobol melalui atap.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Polda Jabar, Selasa 2 April 2024.
Kapolres Cianjur Polda Jabar menjelaskan, setelah berhasil masuk kedalam minimarket pelaku mengambil barang-barang yang ada di minimarket, barang yang pasti habis dibawa pelaku yaitu rokok karena memiliki nilai ekonomis paling tinggi, lalu susu formula, minyak goreng serta kosmetik.
“Selain barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan oleh petugas, kami juga berhasil mengamankan barang bukti alat diantaranya linggis, tang besi, gergaji besi dan termasuk juga rekaman CCTV yang ada di salah satu minimarket yang juga bagian dari sasaran para pelaku, karena para pelaku ini tentunya tidak ingin terekam CCTV saat melakukan aksinya sehingga mereka juga mencuri rekaman CCTV tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. (*Red)