Sukabumi, sebelas12.com – Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menjanjikan perempuan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).
Tersangka tersebut berinisial NR, kini telah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi Polda Jabar, AKBP Dedy Darmawansyah. Ia juga mengungkapkan, NR menipu korbannya berinisial NN (35) asal Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, pada saat itupun NR menyanggupi permintaan NN tersebut.
“Korban saudari NN (35 tahun), pada Desember 2020 ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Arab, dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab,” jelas AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Selasa, 23 Agustus 2022.
Sebelum berangkat, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta jika tidak jadi berangkat.
Akhirnya korbanpun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil.
“Saudara NR menyampaikan kepada NN apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar Rp20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus, sehingga mau tidak mau saudari NN dalam keadaan hamil harus berangkat,” lanjut Dedy.
Ia menambahkan, seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab tidak digaji sama sekali dan mendapat kekerasan dari majikan, sehingga meminta pulang dan difasilitasi oleh Kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air.
“Ada dua tersangka yang kita tetapkan, yang satu masih menjadi DPO, saudara SM dan saudara NR ini perannya yang merekrut kerja ke luar negeri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar, Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta.
” Untuk keuntungan belum didapat, karena sampai di sana, si korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung Rp2 juta saat diberangkatkan, sponsor ilegal,” ucap Bayu.
Akibat perbuatan pelaku, dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Iptu Bayu. (*Red)