Home Hukrim Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu dengan Modus Beli Rokok di Desa Biyawak Majalengka

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu dengan Modus Beli Rokok di Desa Biyawak Majalengka

by Admin
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu dengan Modus Beli Rokok di Desa Biyawak Majalengka

Majalengka, sebelas12.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar telah mengungkap 2 orang pelaku kasus tindak pidana menyimpan atau mengedarkan uang palsu di wilayah Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa uang palsu bukan hanya dapat merugikan secara individual, tetapi dapat mempengaruhi skala yang lebih besar. Sehingga dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi.

“Kedua Pelaku tersebut diketahui bernisial AP (20) dan AP Alias YD (21) merupakan warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Dalam mengedarkan uang palsu tersebut, kedua pelaku melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan modus membeli 1 bungkus rokok Surya yang bersisikan 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian,” ungkap Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi, yang didampingi Kasat Rekrim Polres Majalengka, AKP Febry H. Samosir saat konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin, 29 Agustus 2022.

Kapolres juga menuturkan, kejadian tersebut yang awalnya kedua pelaku membeli satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 di Toko atau warung milik EM Pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 23.00 wib yang berada di Blok Pulo Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

“Setelah Pemilik Warung memberikan sebungkus rokok dan kembaliannya, ia merasa curiga uang dengan pecahan Rp100.000 dari pelaku palsu, kemudian pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan aparat desa, akhirnya kedua pelaku diamankan dan juga ditemukan sebanyak 4 lembar uang pecahan Rp100.000 di salah satu pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa Ke Polsek Jatitujuh Polres Majalengka Polda Jabar,” terang AKBP Edwin Affandi.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku selain mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka. Kedua pelaku juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko dan didapati barang bukti berupa 16 bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di beberapa warung atau toko di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka, sebesar Rp1.200.000 (uang rupiah asli berbagai pecahan).

“Kedua pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Sedangkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 1 unit sepeda motor Beat Street warna Silver, 1 buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16, uang tunai asli Rp72.000, 1 buah celana jeans warna hitam, 5 lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp100.000, 1 buah tas slendang warna hitam, 5 lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp100.000, 16 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16 batang, dan uang asli hasil pengembalian sebesar Rp1.200.000.

“Dengan adanya kejadian tersebut, kedua pelaku berinisial AP (20) dan AP alias YD (21) dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 Milyar hingga 50 Milyar,” pungkas AKBP Edwin Affandi. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment