Home Hukrim Polisi Tangkap 2 Pemuda Menggunakan, Memalsukan, Menyebarkan dan Menjual Uang Palsu di Cimahi

Polisi Tangkap 2 Pemuda Menggunakan, Memalsukan, Menyebarkan dan Menjual Uang Palsu di Cimahi

by Admin
Polisi Tangkap 2 Pemuda Menggunakan, Memalsukan, Menyebarkan dan Menjual Uang Palsu di Cimahi

Cimahi, sebelas12.com – Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar mengamankan FC (24) dan MR (25) karena telah menggunakan, memalsukan dan menyebarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, memberi acungan jempol kepada Kapolres Cimahi Polda Jabar akan keberhasilannya menangkap pelaku yang menggunakan, menyebarkan serta menjual uang palsu.

Dua pemuda asal Kota Bandung tersebut bertransaksi di sejumlah toko kelontong serta warung kecil dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Uang yang mereka palsukan juga merupakan uang jenis baru yang belum banyak beredar.

“Kami telah mengamankan 2 pelaku, yakni FC dan MR kaitan dengan memalsukan kemudian menyimpan dan mengedarkan uang rupiah yang dipalsukan tersangka,” ungkap Wakapolres Cimahi Polda Jabar, Kompol Niko N Adiputra saat Konfrensi Pers di Mako Polres Cimahi Polda Jabar, Senin, 26 September 2022.

Uang tersebut dibuat dan dicetak oleh kedua pelaku menggunakan peralatan rumahan, mulai dari kertas roti, kertas nasi, printer, cap, hingga catokan untuk membuat uangnya tampak mengkilap seperti uang asli.

“Jadi uang itu diprint dengan kertas roti, nanti ditambahkan cap dan hologram. Nah ada catokan, itu fungsinya untuk membuat lembar uang palsu itu mengkilap,” terang Niko.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi Polda Jabar, AKP Rizka Fadhilla mengatakan kedua tersangka sudah melakukan aksi pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya sejak tiga bulan belakangan.

“Jadi mereka ini sudah 3 bulan beraksi. Per minggu itu bisa mencetak sampai Rp5 juta sampai Rp10 juta uang palsu pecahan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” ucap Rizka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku belajar memalsukan uang secara otodidak. Terlebih mereka sebelumnya sempat menjadi korban transaksi uang palsu.

“Alasannya karena ekonomi dan mereka ini juga korban transaksi uang palsu. Dari situ mereka belajar hal yang serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Setelah berhasil, mereka coba edarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok,” kata Rizka.

Sementara keuntungan yang mereka peroleh dari uang kembalian para pedagang diindikasikan dibelikan narkotika jenis sabu. Hal itu karena saat ditangkap kedua tersangka positif menggunakan sabu.

“Ternyata saat ditangkap mereka juga positif sabu. Jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika juga,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment