Home Hukrim Polisi Tangani Kasus TP Menyetubuhi Anak Dibawah Umur yang Terjadi di Sukabumi Secara Cermat dan Profesional

Polisi Tangani Kasus TP Menyetubuhi Anak Dibawah Umur yang Terjadi di Sukabumi Secara Cermat dan Profesional

by Admin
Polisi Tangani Kasus TP Menyetubuhi Anak Dibawah Umur yang Terjadi di Sukabumi Secara Cermat dan Profesional

Sukabumi, sebelas12.com – Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar, AKBP SY. Zainal Abidin memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana (TP) menyetubuhi anak di bawah umur yang dilaporkan NN (43) ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar dilakukan secara cermat dan profesional.

“Bahwa benar, Polres Sukabumi Kota Polda Jabar telah menerima laporan dari Neneng selaku pelapor dan ibu kandung korban yang melaporkan kejadian diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Laporan tersebut tertuang dalam LP nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin, melalui pesan singkat telepon selularnya, Minggu 18 September 2022.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar telah melaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa terhadap korban yang didampingi petugas dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, visum terhadap korban dan melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang saksi.

Jadi perkara ini tetap diproses oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Dan ia berharap pelapor untuk bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara tersebut.

“Kami minta dari pihak pelapor agar bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini, karena penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar melaksanakan penanganan perkara ini secara cermat dan teliti serta berpedoman pada mekanisme yang berlaku,” terang AKBP SY. Zainal Abidin.

AKBP SY. Zainal Abidin juga menegaskan, perkembangan penanganan perkara mengenai dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat.

“Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor,” tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol.Ibrahim Tompo, mengimbau jika terjadi perlakuan kejahatan teradap perempuan dan anak, supaya segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment