Home Hukrim Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dan Bekuk Pelaku Pengedarnya di Parakansalak Sukabumi

Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dan Bekuk Pelaku Pengedarnya di Parakansalak Sukabumi

by Admin
Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dan Bekuk Pelaku Pengedarnya di Parakansalak Sukabumi

Sukabumi, sebelas12.com – Polisi dari Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga selaku pengedarnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan ada dua orang yang memiliki ribuan obat terlarang dan diduga sebagai pengedar berhasil diamankan pihaknya di Kampung Bantar Muncang RT 02/02 Desa Bojong Asih Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Keduanya warga Kecamatan Parakansalak, yakni inisial NF (21) dan RM (19),” ungkap Dedy.

Lebih jauh Dedy mengatakan, dari tangan NF (21) berhasil diamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Eximer sebanyak 1.043 butir serta uang berjumlah Rp100.000.

“Dari keterangan NF, kemudian diperoleh keterangan kemudian dikembangkan, maka sekitar pukul 22.00 wib Polisi berhasil mengamankan RM (19) beserta barang buktinya.

“Dari terduga RM, kami juga mengamankan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang Rp200.000,” papar Dedy.

Sementara di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan semakin waspada, sebab distribusi obat yang tidak memiliki ijin membahayakan masyarakat.

“Pengawasan akan terus dilakukan, sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar dapat terjamjn bagi masyarakat,” ujar Ibrahim Tompo. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment