Karawang, sebelas12.com – Sampai saat ini, masih saja banyak masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau bising.
Padahal sudah jelas, menggunakan knalpot bising itu menyalahi aturan, berdasarkan UULAJ. No. 9 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1. Apalagi saat ini sebagian umat muslim tengah menjalankan ibadah Ramadhan tentu membutuhkan kenyamanan dan ketentraman.
Agar itu tercipta, Personel Polsek Tegalwaru Polres Karawang Polda Jabar menggelar operasi knalpot bising.
“Benar, kami menegakkan aturan agar masyarakat tidak resah dengan bisingnya knalpot brong,” kata Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu, 12 April 2023.
Kapolres akan menindak dengan tegas jika masih ada pengendara motor roda dua gunakan knalpot bising.
“Kasihan masyarakat, mereka yang ingin istirahat juga ingin menjalankan ibadah puasa dengan tentram terganggu adanya suara bising knalpot,” katanya.
Kapolres pun mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya memberi teguran keras kepada pengguna knalpot bising.
“Jika masih bandel, kami akan tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya. (*Red)