Home Hukrim Polisi Grebek dan Amankan Pelaku Penimbun Solar dan Pertalite di Bogor

Polisi Grebek dan Amankan Pelaku Penimbun Solar dan Pertalite di Bogor

by Admin
Polisi Grebek dan Amankan Pelaku Penimbun Solar dan Pertalite di Bogor

Bogor, sebelas12.com – Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar menggrebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Kanit Tipiter, Iptu Naufalsyauqi Muhammad.

Kasatr Rskrim Polres Bogor Polda Jabar, AKP Siswo D.C Tarigan, mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di rumah warga tersebut. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.

“Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor Polda Jabar langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Siswo dalam keterangannya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Di lokasi, penyidik mengamankan satu pelaku, yakni berinisial DM alias Z (35). Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum,” jelas Siswo.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment