Bogor, sebelas12.com – Polres Bogor Polda Jabar menerima permohonan penerapan keadilan restorative terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada bulan September 2022, Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar menggelar restorative justice terkait adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sementara Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar, AKP Bagus Azi Lesmana Putra, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restorative yang sudah ditandatangani pihak pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik.
“Dengan itu kami pun melakukan restorative justice pada Rabu (19/10/2022) yang dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021,” ungkap Kapolsek Klapanunggal, AKP Bagus Azi Lesmana.
“Dalam restorative justice yang kami lakukan pihak terlapor, yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor, yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp7 juta yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut. Yang kemudian pihak pelapor pun memaafkan kejadian tersebut dengan telah dilakukan restorative justice ini, maka perkara pun dianggap telah selesai,” imbuhnya. (*Red)