Banjar, sebelas12.com – Sebanyak dua orang diduga hendak mengedarkan penyalahgunaan kesediaan farmasi jenis obat hexymer dan tramadol, berhasil dibekuk di depan Pos Polisi Lalu Lintas.
Tersangka RAP dan HD berhasil dibekuk oleh petugas, berawal dari tersangka RAP mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membonceng tersangka HD tidak menggunakan helm, ketika melewati Pos Polisi distop oleh 2 orang Polisi Lalu Lintas (Polantas) karena berkendara tidak menggunakan helm, dan setelah digeledah diketemukan banyak obat-obatan.
“Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan Satuan Narkoba Polres Banjar Polda Jabar atas kepemilikan obat hexymer dan tramadol,” ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar, AKBP Bayu Catur Prabowo, pada saat konfrensi pers, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sementara menurut Kasat Narkoba, AKP Kusyata, mengungkapkan, tersangka RAP dan HD menguasai 1 botol obat warna kuning diduga obat hexymer sebanyak 64 butir, 1 buah pot warna putih bertuliskan Hexymer berisi obat warna kuning diduga obat Hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis Tramadol HCL dan 6 kaplet obat psikotropika jenis Merlopam 2 (Lorazepam).
Rencananya obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh RAP dan HD di wilayah Banjar. Modus operandi RAP dan HD diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu.
Saat ini RAP dan HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka RAP dan HD dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, memberi acungan jempol kepada Kapolres Banjar Polda Jabar atas kesiapsiagaannya menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang, sehingga memberi kepastikan rasa aman kepada masyarakat. (*Red)