Home Hukrim Polisi Amankan Seorang Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Polisi Amankan Seorang Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

by Admin
Polisi Amankan Seorang Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Indramayu, sebelas12.com – Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis obat keras tertentu (OKT).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Selasa, 14 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengimbau agar masyarakat menghindari dan tidak terjerat narkoba karena dampaknya akan sangat merugikan diri sendiri juga keluarga.

Sementara AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ungkap kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran barang yang terlarang tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman, terdapat satu orang pelaku yang diamankan di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Februari 2023,” ungkapnya.

Dari pelaku inisial R (33), Sat Res Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti 50 strip obat jenis Tramadol HCI dengan per strip berisi 10 tablet dengan jumlah keseluruhan 500 tablet, dan 10 strip obat jenis Trihexyhenidyl dengan per strip isi 10 tablet dengan jumlah keseluruhan 100 tablet.

Selain itu 1 buah kaleng rokok gudang garam surya berisi berisi 8 paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (dextro) per paket isi 8 tablet dengan jumlah keseluruhan 64 tablet, 23 tablet Tramadol HCI, 13 tablet Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp65.000,- serta 1 unit handphone merk Oppo warna biru.

R (33) mengaku barang bukti yang diduga sediaan farmasi OKT tersebut didapat dengan cara membeli dari HRA yang beralamat di Jakarta Pusat (DPO).

Polri akan terus mendalami dan menyelidiki serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan itu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indramayu Polda Jabar.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment