Indramayu, sebelas12.com – Dua pencuri sepeda motor berinisial ALS (21) dan BLN (23) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dan terarah kepada kedua tersangka karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir dan meletakkan kendaraannya untuk mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
“Disarankan kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih menempel, termasuk meletakkan barang berharga agar tidak menimbulkan niat adanya tindak pidana curanmor,” ungkap Ibrahim Tompo.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu Polda Jabar, keduanya berjalan pincang ketika digelandang petugas Polisi.
Sementara Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
“Saat dilakukan penangkapan, keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur,” terang Kapolres, didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar, Iptu Karnadi, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu Polda Jabar, Selasa, 31 Januari 2023.
AKBP Dr. M. Fahri Siregar menambahkan, tersangka ALS diketahui berperan sebagai eksekutor, sedangkan tersangka BLN berperan sebagai pilot. Keduanya merupakan tetangga desa di wilayah Kecamatan Krangkeng.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, disampaikan Kapolres, mereka mencari target dengan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun kos-kosan. Ketika dirasa situasi aman, mereka pun langsung melakukan aksi pencurian.
“Jadi modus mereka itu mencari target. Kita sebut dengan sistem hunting,” terangnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui melakukan curanmor di 14 TKP, di antaranya di wilayah Kecamatan Balongan (1 TKP), wilayah Kecamatan Karangampel (3 TKP), wilayah Kecamatan Indramayu (3 TKP), wilayah Kecamatan Sliyeg (1 TKP), wilayah Kabupaten Majalengka (5 TKP) dan wilayah Kabupaten Cirebon (1 TKP).
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 1 set kunci leter T, 1 buah jaket, 1 buah hoody, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP.
“Yakni dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*Red)