Home Headline Polda Jabar Ungkap Pelaku Curanmor Dan Pemalsu Ratusan STNK

Polda Jabar Ungkap Pelaku Curanmor Dan Pemalsu Ratusan STNK

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan surat perawatan barang bukti ilegal.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah melakukan curanmor dan barang curian itu dijual kembali lengkap dengan STNK namun ilegal.

“Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli memakai amplas selanjutnya di ketik di laptop lalu di print. STNK diberi warna dengan pakai pensil warna sehingga terlihat aslinya,” ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).

Selain dengan STNK palsu, lanjutnya, tersangka juga menjual hasil curiannya dengan surat perawatan barang bukti ilegal. Dia menerangkan kendaraan dengan surat ilegal ini dijual lebih murah dibandingkan dengan memakai STNK palsu.

“Tersangka membuat surat penitipan perawatan barang bukti atas permintaan pemohon diketik di komputer sesuai permintaan lalu di print di kertas berwarna pink dan memakai kop satu instansi dan dicap tanpa sepengetahuan Instansi terkait,” katanya.

Rudy menyebutkan dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan kunci T. Pihaknya telah mengamankan sebanyak 11 tersangka dan sejumlah barang bukti kendaraan dari sejumlah wilayah.

“Tersangka yaitu AM, SP, MT, AM, US, SD, DT, WJ, KT, ZRN, dan SP. Sedangkan barang bukti ratusan surat STNK palsu, kendaraan roda empat ada 41 unit serta alat kejahatan lainnya,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan para tersangka dalam memalsukan surat penitipan perawatan barang bukti bekerja sama dengan oknum pegawai administrasi Pengadilan Bale Bandung.

“Informasi bahwa ada oknum dari pengadilan ini yang mengeluarkan surat semacam barang bukti atau penitipan barang bukti. Sehingga  seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka curanmnor dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun. Sedangkan pemalsuan STNK diancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Pemalsuan surat penitipan perawatan barang bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tutupnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment