Home Headline Polda Jabar Lakukan PTDH Kepada 16 Personelnya

Polda Jabar Lakukan PTDH Kepada 16 Personelnya

by Admin

Bandung, sebelas12.com – Sesuai Keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 16 (enam belas) personel Polda Jabar.

Hal tersebut dikarenakan melakukan tindak pidana narkotika 5 (lima) orang, tindak pidana penipuan 1 (satu orang), tindak pidana Curas 1 (satu) orang, pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sebanyak 9 (sembilan) orang.

PTDH dilakukan oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi yang diwakili oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.Ik, M.Si, MM, di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Senin (3/2/2020).

Dalam arahannya, Kapolda Jabar yang disampaikan Wakapolda Jabar menyatakan bahwa keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tentunya tidak  boleh ragu, dimana institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel. Dengan demikian, peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.

“Terkait hal itu, selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personil Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” tegas Wakapolda Jabar.

Lebih lanjut Wakapolda Jabar mengingatkan agar seluruh personel Polda Jawa Barat agar melaksanakan tugas dengan profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (Herly/Hms)

Related Posts

Leave a Comment