Bandung, sebelas12.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan bayaran gaji yang tinggi.
Polda Jabar terus berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya kasus TPPO dengan gencar memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan rayuan gaji besar kerja di luar negeri.
“Jangan mudah terpengaruh bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming bayaran gaji yang tinggi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ibrahim Tompo menambahkan, untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polda Jabar, pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.
“Penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan,” tegasnya.
Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” katanya.
Ia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat,” tandasnya. (*Red)