Home Headline PLK Lakukan Tindak Pidana Berulang Dalam Kasus SMAK Dago

PLK Lakukan Tindak Pidana Berulang Dalam Kasus SMAK Dago

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Untuk kesekian kalinya persidangan kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu yang dibuat di Notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005 digelar. Persidangan tersebut kini ke 20 kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (24/1/2018).

Kali ini sidang beragendakan memintai keterangan dari terdakwa Gustav Pattipeilohy. Dalam keterangannya, Gustav mengatakan bahwa Pada tahun 2003 dirinya diundang oleh Ketua PLK (Perkumpulan Lyceum Kristen) pada saat itu ketuanya Paulus Pattiwael untuk menjadi anggota PLK.

“Saya pada saat itu (tahun 2003) diminta untuk menjadi anggota PLK, menggantikan pengurus dan anggota dari Jakarta. Dan menurut saya, PLK adalah terusan dari HCL karena Anggaran Dasarnya sama,” terangnya.

Namun saat majelis hakim meminta dokumen atau surat-surat yang menunjukkan bahwa PLK adalah terusan dari HCL, Gustav tidak bisa menunjukkan dan memperlihatkannya di persidangan.

Diakui Gustav, dirinya mengetahui bahwa pada tahun 2003 PLK sudah berperkara dengan BPSMKJB mengenai tanah yang ditempati SMAK Dago di Jl. Ir. H. Juanda No. 93 Bandung.

“Saya tahu tahun 2003 PLK dan BPSMKJB sudah berperkara, dan sebelumnya juga mengetahui Ketua PLK saat itu Paulus Pattiwael tersangkut hukum pidana, namun mengenai perkaranya tidak tahu,” katanya.

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum) tentang akta pendirian PLK dan anggaran dasar HCL, Gustav tidak pernah melihat dan membacanya. Namun dia mengakui menandatangani Akta Notaris No. 3/18 November 2005 serta surat kuasa tahun 2005 untuk melakukan gugatan, menghadap instansi-instansi dan melakukan segala tindakan untuk kepentingan PLK (menyetujui tindakan ketua dan sekretaris).

Diakuinya juga yang menandatangani Akta Notaris No. 3/28 November 2005 dan surat kuasa tahun 2005, diantaranya Chokie Hutagalung, Edward Soeryadjaya, Maria Gorreti, Cornelis Wae, dan Gustav Pattipeilohy.

Pada persidangan, JPU Indra memperlihatkan Akta Notaris Masri Husein tentang pembubaran PLK pada tahun 2003. Dan JPU menanyakan kepada terdakwa tentang surat tersebut, lagi-lagi Gustav tidak mengetahuinya. Selain itu JPU juga menyerahkan bukti pemblokiran perubahan PLK dari Dirjen AHU Kemenkum HAM RI tanggal 21 Juni tahun 2017.

Persidangan yang sudah digelar 20 kali tersebut, hanya dihadiri terdakwa Gustav Pattipeilohy, sementara terdakwa lain Edward Soeryadjaya dan Maria Gorreti selalu tidak hadir. Seperti yang diketahui, Edward Soeryadjaya kini menjadi tahanan di Kejagung, terkait kasus dugaan melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan (31/1/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment