Sukabumi, sebelas12.com – Warga Khilafatul Muslimin Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah Sukabumi mendeklarasikan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dalam Deklarasi Kebangsaan di Kabupaten Sukabumi, Kamis, 21 Juli 2022.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah hadir Langsung saat Deklarasi Kebangsaan dan setia pada Pancasila warga Khilafatul Muslimin, Kamis, 21 Juli 2022.
Deklarasi dibacakan oleh Pimpinan Khilafatul Muslimin Ponpes Ukhuwah Islamiyah, Ustadz Teja Mukti bersama warga Khilafatul Muslimin.
Disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam wawancara setelah kegiatan, bahwa tepatnya hari Kamis (21/7/2022) di Kampung Cibuni Desa Cikembar Kabupaten Sukabumi telah dilakukan Deklarasi Kebangsaan oleh warga Khilafatul Muslimin. Dimana warga Khilafatul Muslimin menyampaikan akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Di tempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, berharap dengan adanya Deklrarasi ini masyarakat Indonesia khususnya warga di Jawa Barat setia terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, serta menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Sukabumi.
“Telah dilakukan Deklarasi Kebangsaan oleh warga Khilafatul Muslimin. Dimana warga Khilafatul Muslimin menyampaikan akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika,” ujar AKBP Dedy.
Ia menambahkan, pihaknya dalam hal ini Polres Sukabumi akan tetap mengawal dan memantau terlaksananya Deklarasi Kebangsaan serta mendukung tegaknya ideologi Pancasila. Diimbau pula kepada masyarakat jangan terpancing provokasi dan lebih selektif lagi dalam menerima informasi serta konfirmasi ke pihak kepolisian dan unsur lainnya guna mencegah aksi kekerasan dalam penanganannya.
“Polres Sukabumi akan tetap mengawal dan memantau terlaksananya Deklarasi Kebangsaan serta mendukung tegaknya ideologi pancasila,” tegasnya.
Sementara di kesempatan yang sama, dijelaskan perwakilan Kementerian Agama dalam hal ini Depag Sukabumi, Hasen, bahwa Komitmen Kebangsaan adalah yang utama bahkan dalam hal ini Kementerian Agama menekankan untuk menjunjung tinggi ideologi Pancasila, kebangsaan, toleransi, dan anti kekerasan.
“Kementerian Agama menekankan untuk menjunjung tinggi ideologi Pancasila, kebangsaan, toleransi, dan anti kekerasan. Dari 919 pondok pesantren, dalam hal ini Khilafatul Muslimin Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah belum terdaftar,” jelas Hasen.
Diketahui isi Deklarasi warga Khilafatul Muslimin Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah, yakni bahwa segenap pengurus dan anggota Khilafatul Muslimin Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah mengakui dan setia terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai empat pilar kebangsaan.
Menjungjung tinggi prinsip kebhinekaan, toleransi beragama dan menolak radikalisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Mencegah penyebaran seluruh paham yang mengancam persatuan dan kesatuan NKRI. Akan hidup berdampingan dengan masyarakat dan menjungjung tinggi azas kebhinekaan.
Acara deklarasi ini diinisiasi Kapolres Sukabumi dengan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi serta melibatkan berbagai instansi terkait di Kabupaten Sukabumi.
Turut serta hadir secara langsung dalam Deklarasi Kebangsaan Warga Khilafatul Muslimin Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah tersebut, di antaranya Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Departemen Agama (Kemenag) Hasen, Jajaran Polsek Cikembar, Jajaran Koramil Cikembar, Perwakilan Pemkab Sukabumi, MUI, tokoh agama dan Tokoh Masyarakat. (*Red)