Cianjur, sebelas12.com – Petugas gabungan dari Polres Cianjur Polda Jabar, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak pada Sabtu (20/6/2020) malam.
Kapolres Cianjur Polda Jabar, AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan pejabat utama Polres Cianjur Polda Jabar.
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
“Tersangka DK (39), diamankan di Villa Wahid Ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur bersama 3 korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kp. Sukajadi Rt.09/01 Ds. Sukanagara Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, NY (26) beralamat di Kp. Leles rt. 01/04 ds. Sukamanah Kec. Cilaku Kab. Cianjur dan R (22), beralamat di Kp. Pasir Nangka Ds. Nanggalamekar Kec. Ciranjang Kab. Cianjur,” terang AKBP Juang.
Ia menambahkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman, dari hasil keterangan sementara dalam modus operandinya, tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif 500 rb hingga 1.5 juta.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, SE, S.Ik, M.Si, mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*Red)