Kab. Bandung, sebelas12.com – Upaya pendisiplinan masyarakat, senantiasa masih terus dilakukan oleh petugas gabungan personel Polsek Cikancung Polresta Bandung Polda Jabar bersama Sat Pol PP Kecamatan Cikancung, dengan memberikan himbauan tentang protokol kesehatan 5M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas ) dan melakukan penegakan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 selama PPKM Darurat Level 4, Rabu (11/8/2021).
Di tengah fase penerapan protokol kesehatan PPKM Darurat Level 4, Petugas Polsek Cikancung dalam Operasi Yustisi melaksanakan upaya dan tindakan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker yang bertempat di depan Kantor Mapolsek Cikancung Jl. Raya Ciluluk-Cijapati Kp. Ciluluk Desa Ciluluk Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
“Kegiatan ini kami lakukan hampir setiap hari, dengan tujuan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, utamanya menggunakan masker saat berada di luar rumah. Kami pun tak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, demi kepentingan kita bersama supaya terhindar dari penularan dan penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek Cikancung. (*Red)