Banjar, sebelas12.com – Keseriusan Personel Gabungan khususnya instansi penegak hukum terhadap penegakan protokol kesehatan dibuktikan dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Alun-alun Kota Banjar dengan Hakim tunggal, Selasa (6/7/2021).
Perangkat sidang tipiring tersebut, meliputi hakim, panitera, jaksa, serta penyidik polri dari Polres Banjar Polda Jabar.
Hadir dalam sidang tersebut, Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.Ik, M.Si.,Kajari Kota Banjar Ade Hermawan, Ketua PN Kota Banjar Jan Oktavianus, Kabaglog Polres Banjar, Kapolsek Banjar, Kasat Sabhara, Ketua Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19, dan KBO Reskrim.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menginformasikan bahwa dalam sidang tersebut para pelanggar Tipiring sebanyak 5 orang, yakni AT, SAR, R, AA, dan AN hadir dalam sidang tipiring tersebut.
“Putusan pengadilan kepada para pelanggar, yakni pelanggar melanggar Perda Provinsi Jabar No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindunan Masyarakat dengan membayar denda Rp. 249.000 ditambah biaya perkara Rp.1000,- terhadap setiap pelanggar,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Banjar mengatakan, dengan dilaksanakannya sidang tipiring tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada masa diberlakukannya PPKM darurat.
Senada dengan Walikota, Kapolres Banjar Polda Jabar mengatakan, bahwa persidangan tipiring ini bukti keseriusan dalam penegakan protokol kesehatan dalam situasi PPKM Darurat. (*Red)