3.5K
Jakarta, Sebelas12 – Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% resmi ditetapkan Pemerintah, yang akan berlaku 1 Januari 2020 nanti.
Dengan kenaikan CHT tersebut, maka harga jual eceran (HJE) pun naik sekitar 35%. Kenaikan CHT yang mulai berlaku awal tahun depan ini sangat tinggi usai Pemerintah pada tahun ini menahan atau tidak memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.
Berikut alasan Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan menaikka CHT, antara lain mengendalikan konsumsi khususnya bagi kalangan perempuan dan anak-anak remaja yang tercatat mengalami peningkatan. Lalu, Pemerintah juga ingin menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (*Red/dtk)