Home Hukrim Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tengah Selidiki Dugaan Penggelapan Dana di PWI Pusat

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tengah Selidiki Dugaan Penggelapan Dana di PWI Pusat

by Admin

Jakarta, sebelas12.com – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Proses penyelidikan melibatkan pengambilan keterangan dari delapan orang, termasuk pelapor dan staf PWI, seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

“Sejauh ini, ada delapan orang yang telah memberikan keterangan sebagai bagian dari klarifikasi penyelidikan, baik pelapor maupun beberapa staf PWI,” ujar Ade Ary kepada media, Jumat 25 Oktober 2024.

Terlapor berinisial H, yang sedianya dipanggil pada Jumat ini, meminta penundaan hingga Senin karena sedang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI.

“Ini masih tahap awal penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Penyidik terus mendalami bukti dan keterangan,” tambah Ade Ary.

Pada Kamis (24/10), mantan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, HM Untung Kurniadi. Sayid yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI tiba sekitar pukul 14.00 WIB untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.

Kronologi dugaan penggelapan dana ini bermula sejak November 2023 saat pengurus PWI Pusat mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan rekomendasi dari Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW dengan anggaran Rp6 miliar. Namun, pada Februari 2024, terlapor HCB, yang saat itu menjabat Ketua Umum PWI, diduga menarik dana Rp1,77 miliar untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum di lingkungan BUMN.

Tindakan ini kemudian dilaporkan oleh HB sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan memanggil saksi-saksi terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Sementara pasal yang berpotensi dikenakan dalam kasus ini kemungkinan melibatkan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,77 miliar. Proses verifikasi keterangan saksi dan terlapor masih terus berlangsung untuk memastikan kebenaran dugaan penggelapan ini.

HCB, yang kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PWI dan anggota PWI Jaya, resmi dicopot oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui SK Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

Menanggapi penundaan kehadiran HCB, Ketua Indonesia Journalist Watch (IJW), KH. Yusuf Rizal, SH, MH, menyatakan bahwa IJW akan mendorong polisi untuk melakukan pemanggilan paksa jika HCB tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan.

“Kalau HCB tidak menghargai panggilan hukum, IJW meminta aparat bertindak tegas. Ini menyangkut integritas proses hukum, dan kami akan kawal proses ini sampai tuntas hingga HCB diproses lebih lanjut,” ujar Yusuf Rizal.

IJW juga menyatakan akan memberi cap pada HCB sebagai pimpinan PWI terburuk sepanjang masa dan siap mengawal proses hukum ini hingga selesai. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment