Home Jabar Pengecekan dan Pemberian Imbauan Terus Dilakukan Terkait TPPO Melalui Bhabinkamtibmas

Pengecekan dan Pemberian Imbauan Terus Dilakukan Terkait TPPO Melalui Bhabinkamtibmas

by Admin
Pengecekan dan Pemberian Imbauan Terus Dilakukan Terkait TPPO Melalui Bhabinkamtibmas

Bogor, sebelas12.com – Bhabinkamtibmas Desa Leuwiliang Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Brigadir Taupik Septian, melakukan silaturahmi sekaligus memberikan imbuan Kamtibmas kepada warga binaannya tentang tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang bertempat di Kp. Lebak Kaum Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Rabu, 21 Juni 2023.

Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP Dr. Iman Imanudin, melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, menyatakan agar terus lakukan pengecekan serta memberikan imbauan dalam menyampaikan beberapa imbauan tentang TPPO dan pesan-pesan Kamtibmas.

“Terkait imbauan Kamtibmas, yaitu dengan penjelasan kepada masyarakat agar waspada dengan TPPO, oleh karena itu kami mengimbau untuk bersama-sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, tokoh agama dan warga masyarakat saling bersinergi dalam menjaga Kamtibmas,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan/kelompok untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur illegal.

“Dari penjelasan terkait TPPO tersebut, merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pelaku TTPO akan dikenakan Pasal 297 KUHP dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat tetap harus waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak dikenal, datang dan menawarkan uang untuk dijadikan pekerja dengan modus imigran ke luar negeri.

“Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya, dan apabila menemukan hal-hal melanggar, mengganggu Kamtibmas dan terkait TPPO agar segera menghubungi Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 jam ataupun bisa langsung menghubungi Polsek terdekat,” tandasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment