Home Hukrim Pengadilan Militer II-09 Bandung Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Oleh 6 Oknum Anggota TNI AL di Purwakarta

Pengadilan Militer II-09 Bandung Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Oleh 6 Oknum Anggota TNI AL di Purwakarta

by Admin
6 oknum TNI AL dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Bandung

Bandung, sebelas12.com – Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh enam oknum anggota TNI AL yang menewaskan satu warga di Purwakarta, Faransisco Manalu bulan Juni 2021 lalu, mulai disidangkan.

Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Militer II – 09 Bandung, dengan agenda dakwaan. Sidang berlangsung selama 15 menit, dengan menghadirkan enam orang terdakwa oknum anggota TNI AL, Rabu (4/8/2021).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, yang dipimpin oleh Panjaitan Hotman, memerintahkan kepada enam terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dari TNI AL.

Humas Pengadilan Militer II-09, Letkol SUS Erwin menjelaskan, bahwa hukum acara sidang hari ini perkaranya Kelasi dua MDS beserta lima orang rekannya, namun karena ancaman hukuman diatas 15 tahun, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terdakwa wajib didampingi penasehat hukum.

“Persidangan digelar secara terbuka, nanti fakta persidangannya silahkan diikuti, kita transparan, khusus perkara tertentu seperti kesusilaan ya tertutup. Silahkan kawal persidangan ini,” jelas Letkol SUS Erwin, Rabu (4/8/2021).

Selain itu, pihak pengadilan militer II-09 Bandung juga mempersilahkan keluarga korban hadir di persidangan.

“Silahkan sesuai protokol kesehatan, tidak masalah kami berharap jika memang keluarga hadir lebih bagus lagi untuk kebaikan dan keadilan kita bersama,” paparnya.

Sedangkan dari pihak keluarga korban, yang diwakili adik korban Yunita, mengatakan bahwa keluarga berharap hakim menghukum seadil-adilnya para terdakwa.

“Kami berharap hakim mendengar tuntutan keluarga, pengennya diadili semua pasal yang setinggi-tingginya
yakni pasal 340 itu, keluarga itu saja,” harap Yunita, adik dari mendiang Fransisco Manalu ini.

Sementara Kuasa Hukum Keluarga Korban, Rangga, S.H mengatakan bahwa pihaknya menghormati sidang hari ini, karena tidak adanya pendampingan penasihat hukum kepada terdakwa.

“Saya berharap pekan depan tanggal 10 sidang berjalan sesuai rencana, dan bisa mendapatkan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Badru Yaman mengatakan bahwa pihak keluarga berharap di persidangan ini, sesuai instruksi pimpinan TNI AL agar menghukum berat enam oknum TNI AL tersebut.

“Keluarga berharap agar ketegasan pimpinan TNI AL dibuktikan dalam persidangan ini, terhadap enam oknum anggota yang melakukan pelanggaran indisipliner,” pungkanya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment