Home Headline Pengacara Tersangka Suap Meikarta Resmi Praperadilankan KPK

Pengacara Tersangka Suap Meikarta Resmi Praperadilankan KPK

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Pengacara tersangka kasus dugaan penyuapan pengurusan Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) Mega Proyek Meikarta, Supriyadi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Supriadi mengatakan, bahwa gugatan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, karena menurutnya klainnya Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp10,5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan kepadan Toto.

Berdasarkan berkas surat pengajuan praperadilan yang diterima kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara : 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

“Gugatan praperadilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan,” ujar Supriyadi via ponselnya, Rabu (27/11/2019).

Praperadilan diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa diajukan oleh tersangka. Praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan serta sah atau tidak nya SP3.

Menurut Supriyadi, praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada hal yang mengganjal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk saat KPK melakukan penahanan. “Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti,” tegasnya.

Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, pada persidangan beberapa waktu lalu. Saat itu Edi menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Dalam persidangan, Edi bahkan menyampaikan jika penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

“Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi.

Supriyadi menambahkan, sedangkan menurut KUHAP, penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup.

“Jadi menurut kami, penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto,” terangnya.

Sebelumnya, Bartholomeus Toto juga sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan.

‎”Masalah diterima atau tidak, benar atau salah, urusan nanti. Yang pasti saya akan perjuangkan hak klien saya di mata hukum yang sudah dilanggar KPK. Bahwa ada proses hukum yang sewenang-wenang dalam penetapan tersangka ini,” terang Supriyadi. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment