Home Bandung Raya Penerapan PSBB, Jadwal Pelayanan Samsat Bandung Timur Tidak Berubah

Penerapan PSBB, Jadwal Pelayanan Samsat Bandung Timur Tidak Berubah

by Admin

Bandung, sebelas12.com – Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa Barat tentunya perlu diantisipasi agar Covid-19 tersebut tidak terus meningkat, sehingga melumpuhkan kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek dan Bandung Raya, yang akan akan diterapkan 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 nanti.

Meskipun penerpan PSBB berlangsung nanti, warga masyarakat diharapkan tidak meninggalkan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya. Hal tersebut disampaikan Kasie STNK Polda Jabar, Kompol Arman Sahti, SH, S.Ik, MH, melalui Pamien Sie STNK Bandung Timur, Ipda. Eko Supriyono, SE, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2021).

“Kami petugas di Samsat Bandung Timur siap menghadapi penerapan PSBB 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Karena alat prokes di sini sudah lengkap guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Ipda Eko.

Ia menambahkan selama penerapan PSBB, untuk pelayanan di Samsat Bandung Timur tidak ada perubahan jadwal. Namun, pihaknya menjalankan pelayanan secara situasional.

“Untuk menghindari kerumunan di dalam ruang pelayanan, kami secara situasional mengatur para wajib pajak mulai dari pendaftaran di depan ruang pelayanan. Hal itu menghindari penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Eko menambahkan, pihaknya juga selalu menghimbau kepada para wajib pajak agar selalu menerapkan prokes 3M, seperti membiasakan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

“Contohnya saya selalu memakai masker saat bertugas, ini untuk menjaga kesehatan rekan-rekan semua. Jadi penerapan prokes ini sangat penting diterapkan mulai dari diri sendiri,” ungkapnya.

Eko juga menghimbau kepada para wajib pajak yang akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan agar mematuhi dan selalu menerapkan prokes guna meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment