Majalengka, sebelas12.com – Dalam upaya mendukung upaya Pemerintah dalamĀ Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Kapolsek Malausma Polres Majalengka Polda Jabar, IPTU Agus Malik beserta 2 Anggota menggelar Patroli di seputaran pasar Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, Selasa (24/8/2021).
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi, mengatakan bahwa patroli tersebut dilaksanakan dengan sasaran memberi himbauan kepada pemilik toko dan tempat makan, kopi atau tempat usaha lainnya guna pencegahan penularan Covid-19.
“Dalam kegiatan patroli, masih banyak ditemukan pemilik tempat usaha yang belum mengikuti penerapan aturan Pemerintah, kaitannya dengan berlakunya PPKM Mikro level 3 saat ini, kemudian diberikan himbauan agar warga selalu menerapkan peraturan PPKM Mikro,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
Selain Patroli untuk penerapan Surat Edaran Bupati, juga dilakukan himbauan kepada masyarakat yang ditemui, tentang pentingnya penerapan 5 M, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Hal tersebut dilakukan Dengan tujuan untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
“Selain itu, disosialisasikan juga Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan, penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) pencegahan, dan pengendalian Covid-19,” tandas Kabid Humas. (Rian)