Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan seluruh warganya wajib memiliki dokumen kependudukan, termasuk kaum disabilitas. Dokumen kependudukan tersebut di antaranya Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), hingga akta kelahiran.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sangat mendukung pencanangan Gerakan Bersama untuk Penyandang Disabilitas melalui pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cicendo, Jalan Cicendo, Senin, 4 April 2022.
“Ini menjadi ikhtiar kita dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” ucap Yana.
Menurutnya, pencanangan ini menjadi momentum guna memberikan kemudahan pelayanan yang berkualitas terkait proses penerbitan dokumen kependudukan kepada penyandang disabilitas.
Pada kesempatan tersebut, Yana juga menyerahkan secara simbolik dokumen kependudukan KIA dan KTP-el kepada 10 Peserta didik disabilitas dari SLB Cicendo, SLB B Sukapura, SLB-C YPLB Cipaganti, SLB Autis Prananda.
Perlu diketahui, Kota Bandung Jawa Barat menjadi daerah pertama yang melaksanakan gerakan ini.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) yang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.
Guna memastikan dokumen kependudukan bagi kaum penyandang disabilitas, dilakukan validasi data oleh Disdukcapil Jawa Barat dan Disdukcapil Kota Bandung pada 31 Maret hingga 3 April 2022.
Sampai dengan 3 April 2022 telah terdata dan tercetak 111 dokumen kependudukan yang terdiri dari KTP-el, KIA, dan akta kelahiran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, program gerakan bersama yang telah dibangun ini diselesaikan bersama dengan lebih masif dalam memberikan NIK, biodata, kartu identitas anak (KIA), KTP-el, serta akte kelahiran.
“Ini merupakan pekerjaan besar bagi semua instansi dan masyarakat, gerakan afirmatif yang bertujuan khusus untuk memberikan dokumen kependudukan bagi yang kesulitan akses,” ucap Zudan.
“Pengurus sekolah, Kepala sekolah SLB dari SD sampai SMA koordinasikan oleh Dinas Pendidikan, dan dari rekan-rekan komunitas, asosiasi organisasi penyandang disabilitas bisa menghubungi kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas Dukcapil untuk kami turun menjemput bola,” imbuhnya.
Pada acara tersebut turut dihadiri oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Angkie Yudistia secara daring. (*Red)