Pemkot Bandung dan PKL Pasar Kiaracondong Sepakati Jam Operasional Baru

Pemkot Bandung dan PKL Pasar Kiaracondong Sepakati Jam Operasional Baru

Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kiaracondong resmi menyepakati aturan baru terkait jam operasional. Kesepakatan tersebut ditegaskan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat meninjau kawasan Stasiun Utara Kiaracondong, Selasa 25 November 2025.

Farhan memastikan bahwa penataan PKL tidak akan dilakukan melalui penggusuran. Ia menegaskan seluruh kebijakan ditempuh melalui musyawarah dan persetujuan bersama.

“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Da urang mah kabeh ge dulur,” ujarnya. Farhan menambahkan bahwa persoalan kemacetan yang sering dikeluhkan warga bukan alasan untuk melakukan penindakan keras. “Bukan ditertibkan dengan kekerasan, tapi sama-sama disadarkan,” kata dia.

Menurut Farhan, PKL merupakan bagian dari penggerak ekonomi Kota Bandung. Namun ia menekankan perlunya menjaga ketertiban dan estetika kota melalui aturan yang disepakati bersama.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani sembilan perwakilan PKL, Satgas, dan aparat kewilayahan tersebut, para pedagang setuju beroperasi mulai pukul 22.00 sampai 07.00 WIB, dengan waktu tambahan untuk pembersihan area hingga pukul 07.30 WIB.

Ada enam poin kesepakatan yang tercantum dalam berita acara, mulai dari kewajiban menjaga kebersihan, ketentuan jam operasional, hingga kewenangan Satgas untuk melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran.

Kesepakatan ini berlaku mulai tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala. “Kalau melanggar, yang dilanggar bukan aturan, tapi kesepakatan sesama dulur. Itu lebih berat konsekuensinya,” kata Farhan.

Perwakilan PKL, Sutarman, menyatakan pihaknya menerima aturan baru tersebut. Ia menilai kebijakan ini lebih manusiawi dan tetap membuka ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah.

“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan. Yang penting bisa tetap makan sehari-hari,” ujarnya.

Lurah Kebon Jayanti, Wiwin Haryani, melaporkan beberapa langkah yang telah ditempuh usai arahan Wali Kota, termasuk menggelar dua hingga tiga kali musyawarah dengan PKL serta menerbitkan SK Satgas PKL Pasar Kiaracondong. (*Red)