Home Bandung Raya Pembuatan SIM di Polrestabes Bandung Tidak Diwajibkan Memiliki Sertifikat Mengemudi

Pembuatan SIM di Polrestabes Bandung Tidak Diwajibkan Memiliki Sertifikat Mengemudi

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Pemberlakuan sertifikat mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Bandung sudah hampir 2 tahun diberlakukan, namun tidak sedikit pemohon SIM terutama pengurusan pembuatan SIM baru tidak mengetahui tentang persyaratan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Polrestabes Bandung per 1 September 2016 lalu memberlakukan bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM baru, jika merasa tidak mampu dianjurkan untuk mengikuti dulu pelatihan di sekolah-sekolah mengemudi, yang tersebar di Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Polrestabes Bandung, AKP. Atik Suswanti, SH, kepada sebelas12, ketika ditemui di kantornya, Jl. Jawa Bandung, Senin (23/7/2018).

“Artinya pada saat pemohon mendaftarkan diri untuk mengurus SIM, yang pertama harus sudah siap dan memenuhi persyaratannya, seperti KTP dan surat keterangan sehat dari dokter. Kedua siap melewati ujian teori dan praktek dan lulus. Sesudah itu, baru bisa mendapatkan SIM tersebut,” terang Atik.

Atik menambahkan, sedangkan mengenai sertifikat wajib tidaknya, dirinya menjelaskan itu tidak wajib. “Kalau pemohon SIM memang kurang siap dalam menghadapi ujian teori dan praktek, memang ada sekolah-sekolah mengemudi yang sudah tersebar di Kota Bandung untuk mengikuti pelatihan atau kursus,” katanya.

Dalam penerbitan SIM, lanjutnya Satpas SIM Polrestabes akan menguji keterampilan mengemudi sebagai syarat dalam penerbitan SIM. “Karena menurut undang-undang, ada dua cara dalam membuat SIM, yaitu pertama belajar sendiri, dan kedua lewat sekolah mengemudi. Dan harus tetap diuji keterampilan mengemudinya di Satpas SIM. Masyarakat pemohon SIM harus mangetahui bahwa di Satpas SIM itu adalah tempat ujian, bukan tempat latihan berkendara. Jadi pemohon SIM harus benar-benar siap saat diuji oleh petugas,” terangnya.

Diakui Atik, mengenai hal tersebut pihaknya terus mensosialisasikannya. “Kita sudah sebar soal-soal ujian teori di tiap sekolah mengemudi dan internet. Jadi untuk pengetahuan si pemohon SIM, silahkan saja di searching di google mengenai soal-soal ujian pembuatan SIM, minimal itu akan memberikan gambaran soial-soal ujian teori nantinya. Artinya kami ini ingin masyarakat cerdas, mengetahui segala sesuatu aturan yang ada di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadinya pungli dalam pengurusan SIM, Atik menghimbau kepada masyarakat tidak usah melalui siapapun yang tidak berkepentingan.

“Silahkan untuk mengurusnya sendiri. Dan saya minta kerjasama masyarakat tidak usah memberi kepada siapapun. Kalau tidak ada masyarakat yang memberi, tidak akan ada petugas yang menerima. Kami menyarankan kepada masyarakat jika mengurus SIM, terutama yang baru silahkan saja datang sendiri ke Polrestabes langsung melalui loket-loket dengan sendiri,” imbaunya.

Sementara sarana prasarana pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Bandung, diakui Atik memang pihaknya berusaha terus menyempurnakannya, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Hal itu terbukti dengan diraihnya juara 1 (satu) penilaian lomba pelayanan publik bidang Regident kategori Satpas level IV sampai dengan VI Triwulan I Tahun 2018 dari Polda Jabar. (Rian/Herly)

Related Posts

Leave a Comment