Home Jabar Pelat Nomor Putih Bakal Diberlakukan di Kota Bandung Minggu Kedua Bulan September 2022

Pelat Nomor Putih Bakal Diberlakukan di Kota Bandung Minggu Kedua Bulan September 2022

by Admin
Pelat Nomor Putih Bakal Diberlakukan di Kota Bandung Minggu Kedua Bulan September 2022

Bandung, sebelas12.com – Sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bermotor berwarna dasar putih.

Terbaru, kebijakan tersebut akan diberlakukan di wilayah Kota Bandung pada minggu kedua bulan September 2022. Namun, TNKB baru ini didahulukan untuk kendaraan baru.

“Kebijakan pelat nomor putih ini selaras dengan program yang sudah dilakukan sebelumnya, yaitu penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE). Dimana dasar ETLE itu kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR), yang mana itu bisa didukung hanya dengan pelat putih,” ungkap Kasie STNK Ditlantas Polda Jabar, AKP Mangku Anom Sutresno, SH, S.Ik, MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Jl. Soekarno Hatta No. 528 Bandung, Jumat, 2 September 2022.

AKP Mangku Anom, menambahkan, jadi dengan kebijakan resmi penerbitan TNKB atau pelat nomor putih ini diharapkan tidak ada lagi informasi atau pemberitaan simpang siur tentang pelat nomro putih di tengah masyarakat.

“Penerbitan pelat nomor putih ini akan berlaku di semua Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bandung, di antaranya Samsat Kota Bandung I Pajajaran, Samsat Kota Bandung II Kawaluyaan, Samsat Kota Bandung III Soekarno Hatta,” katanya.

Sementara, lanjunya, untuk pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti TNKB tak perlu menggantinya. Asalkan tidak ada tunggakkan atau masih berlaku, pihak polisi pastikan kendaraan tetap sah digunakan.

“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti pelat nomor, tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku,” pungkasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment