Home Hukrim Para Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Saat Pengamanan Unras Omnibuslaw, Dilimpahkan ke Pengadilan

Para Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Saat Pengamanan Unras Omnibuslaw, Dilimpahkan ke Pengadilan

by Admin

Bandung, sebelas12.com – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.Ik, M.Si, menginformasikan bahwa penanganan kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri yang melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Omnibuslaw pada 8 Oktober 2020 lalu, dengan tempat kejadian perkara Posko KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di Jalan Sultan Agung No. 12, telah dinyatakan lengkap dan atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

Adapun para tersangka merupakan anggota/simpatisan KAMI berjumlah 6 (enam) orang, yaitu DR, DH, CH, UJ, MY dan IR.

Dikatakan Kombes Pol. Erdi, Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada hari Senin (7/12/2020), guna dilanjutkan ke pengadilan. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment