Home Hukrim Para Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Karung di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

Para Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Karung di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

by Admin
Para Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Karung di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

Cianjur, sebelas12.com – Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana yang bermula dari penemuan mayat yang ditemukan di wilayah Jangari pada Sabtu (15/10/2022).

Petugas berhasil mengidentifikasi korban yang dalam kondisi pada saat ditemukan terikat oleh lakban dan kepala tertutup oleh karung goni, diperkirakan korban sudah meninggal beberapa hari dan petugas melakukan tindakan autopsi kepada korban untuk mengidentifikasi dan mencari tahu penyebab kematian dari korban yang ditemukan. Hasil dari autopsi bahwa ditemukan korban tersebut meninggal akibat kehabisan nafas.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cianjur Polda Jabar atas kerja kerasnya sehingga berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria dalam karung di Cianjur.

“Polisi akan selalu mengedepankan kewajibannya untuk selalu mengayomi dan melayani masyarakat secara maksimal, sehingga masyarakat merasa aman serta terlindungi,” ujar Ibrahim Tompo.

Sementara Kapolres Cianjur Polda Jabar, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, bahwa korban pembunuhan merupakan warga Jawa Tengah.

“Atas dasar tersebut, Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap korban yang ditemukan dan mengidentifikasi korban tersebut dan berhasil diketahui identitasnya yaitu korban tersebut laki-laki berinisial SM alias lana (28) yang merupakan warga Kampung Sitirejo Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Jawa Tengah,” ungkap AKBP Doni Hermawan.

Kemudian petugas berhasil menangkap para tersangka, dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang tersangka berinisial MAP (19), WG alias dayu (28) dan DS (19) yang merupakan pelaku utama menghilangkan nyawa dan 1 orang berinisial ES merupakan penadah dari handphone korban yang berhasil ditemukan dan diperjualbelikan.

“Adapun motif pembunuhan dari kasus ini, para pelaku kesal kepada korban karena telah menyebarkan video berhubungan badan sesama jenis antara adik pelaku DS dengan korban yang menjadi aib bagi pelaku, karena keluarga pelaku ini merasa tercemar nama baiknya,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, para pelaku memancing korban dengan cara berkomunikasi melalui WhatsApp dan berjanji untuk bertemu di satu titik. Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, akhirnya para pelaku dan korban bertemu di wilayah kecamatan Ciranjang, kemudian korban masuk ke dalam mobil. Dalam kendaraan tersebut pelaku menanyakan tujuan korban menyebarkan video tersebut. Pelaku kesal kepada korban karena korban menganggap perbuatan menyebarkan video tersebut merupakan hal yang biasa.

Akhirnya Pelaku DS mencekik leher korban, kemudian pelaku MA membalutkan lakban ke mulut, hidung serta muka korban. Dan pelaku DS juga mengikat lakban kebagian kedua kaki dan kedua tangan, lalu menutup mukannya dengan karung goni. Oleh para pelaku pada malam hari jam 21.00 wib, korban dilempar untuk ditenggelamkan ke sungai di bawah jembatan Leuwi Petir Kecamatan Mande Cianjur. Korban ditemukan warga di area Sungai Sarongge masuk objek wisata Jangari Kampung Cidamar Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment