Home Jabar Pansus VII DPRD Jabar Konsultasi Ke Kemenag RI Bahas Raperda Penyelenggaraan Pesantren

Pansus VII DPRD Jabar Konsultasi Ke Kemenag RI Bahas Raperda Penyelenggaraan Pesantren

by Admin

Jakarta, sebelas12.com – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang tengah menyusun Rancangan Perartuan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan ke Direktorat Pendidikan Diniyyah Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Rombangan Pansus VII ke Kemenag RI untuk berkonsultasi sekaligus meminta masukan dan kajian dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat,” ujar Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Tetep Abdulatif, di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Tetep Abdulatif menambahkan, ada beberapa catatan yang didapatkan saat sharing bersama Direktorat Pendidikan Diniyyah Kemenag RI, untuk diketahui bersama saat ini telah adanya Peraturan Menteri Agama (Permenag) serta Peraturan Presiden (Perpres) yang isinya berguna untuk kesejahteraan Pondok Pesantren seluruh Indonesia khususnya berdampak pada keberlangsungan Pondok Pesantren di Jawa Barat.

“Kita mendapatkan beberapa pencerahan dan penambahan informasi, salah satunya ialah terkait dengan Peraturan Menteri Agama yang sudah rampung dan sudah ditandatangani, kemudian juga kita mendapatkan penjelasan tentang peraturan Presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini naskah Perpres tersebut sedang dikaji oleh Kemenkumham dan mencari masukan,  kemudian nanti setelah selesai akan dibahas di Kemenag RI, setelah itu barulah akan disosialisasikan oleh Kemenag RI, isi dari Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden diantaranya memuat support dan fasilitasi terhadap Pesantren.

“Kita berharap agar Raperda Penyelenggaraan Pesantren Jawa Barat ini setelah disahkan menjadi Perda sudah bisa langsung dapat diterapkan dan direalisasikan diseluruh Pesantran di wilayah Jabar,” pungkasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment